a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa penetapan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakomodir kelas jabatan untuk jabatan fungsional Manggala Agni, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.