a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, perlu dibangun sistem informasi pengelolaan sampah yang terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas untuk mengoordinasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang www.peraturan.go.id 2022, No.375 -2- perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berwenang mengatur mengenai sistem informasi pengelolaan sampah nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.