a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, organisasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa untuk mendukung teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk unit pelaksana teknis; c. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; www.peraturan.go.id 2021, No.1389 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.