a. bahwa beberapa jenis hasil hutan kayu telah masuk dalam Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora” sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilakukan dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan; b. bahwa ketentuan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) belum diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.