a. bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui tindakan penyelamatan jenis satwa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.