a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada instansi pusat dan instansi daerah, perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyuluh lingkungan hidup yang berpedoman pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.979 -2- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.