a. bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel diperlukan langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi yang salah satunya dilakukan melalui kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh penyelenggara negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pejabat lain yang tugas dan fungsinya mengerjakan pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa serta penegakan hukum yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.