a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kebun Bibit Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.