a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pencapaian pembangunan kelautan dan perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 -2014; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.858 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.