a. bahwa tata naskah dinas memegang peranan penting guna menciptakan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi komunikasi kedinasan perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.