a. bahwa pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan; b. bahwa sumber daya ikan di perairan darat Indonesia memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda sehingga pengelolaan perikanannya harus berbasis pada wilayah; c. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat; 2020, No. 299 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.