a. bahwa guna meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Sekolah Tinggi Perikanan, diperlukan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perkuliahan; b. bahwa kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2008 tentang Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Edisi 2008, belum mewadahi penerapan kompetensi sesuai dengan program studinya, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017; www.peraturan.go.id 2017, No.413 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.