a. bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem memerlukan standar kompetensi kerja khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.