a. bahwa guna optimalisasi pengkajian sumber daya ikan dalam rangka penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan serta melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, perlu membentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan; b. bahwa guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.255 2 Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.