a. bahwa untuk percepatan pelayanan kemudahan berusaha sektor kelautan dan perikanan, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.