a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan koordinasi penyelenggaraan perpustakaan khusus di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan perpustakaan khusus di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.