a. bahwa untuk peningkatan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/631/M.KT.01/2017, tanggal 6 Desember 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang www.peraturan.go.id 2018, No. 317 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.