a. bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Pedoman kegiatan dimaksud; b. bahwa Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipandang memenuhi kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani perlu ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian www.peraturan.go.id 2017, No.1852 -2- Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.