a. bahwa untuk memperluas dan meningkatkan efektivitas penyaluran kredit usaha rakyat sektor kelautan dan perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.