a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan pemanfaatan Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1777 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.