a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun neraca komoditas perikanan; b. bahwa untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas serta mengatur penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan untuk calon induk, induk, benih ikan, inti mutiara, dan/atau mutiara melalui sistem nasional neraca komoditas, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.