a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, perlu menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; www.peraturan.go.id 2021, No.60 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.