a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu adanya pengaturan kembali jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penetapan jabatan dan kelas jabatan, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2013 tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1759 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.