a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terpenuhinya jaminan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia tuna dalam kemasan kaleng dan Standar Nasional Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.