a. bahwa kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing bagi kapal penangkap ikan, dilaksanakan dengan menerapkan disiplin bagi setiap pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing dengan Peraturan Menteri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1789 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.