a. bahwa guna mendorong pembangunan kelautan dan mengoptimalkan sumber daya kelautan, diperlukan pendidikan di bidang kelautan dengan peningkatan teknologi terapan dan berdaya guna melalui pembukaan program studi teknik kelautan; b. bahwa pembukaan program studi teknik kelautan perlu didukung kurikulum yang sesuai kebutuhan dunia usaha/dunia industri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kurikulum Progam Studi Teknik Kelautan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.