a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN- KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang www.peraturan.go.id 2020, No.1224 -2- Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.