a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dan penanggulangan Illegal, Unrepoted and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.