bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran serta sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.