a. bahwa sebagai tindak lanjut pengalihan pengelolaan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Kupang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.