a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan serta guna menghadapi daya saing di era globalisasi, perlu memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.