a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan tertib pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pendaftaran dan penandaan kapal perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.