a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f, Pasal 42 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pedoman umum pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan pedoman pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di www.peraturan.go.id 2018, No.1868 -2- Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.