a. bahwa dalam rangka pembangunan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, perlu pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, perlu pedoman umum pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan; www.peraturan.go.id 2016, No.410 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.