a. bahwa untuk memperkuat ketahanan ekonomi, pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan guna peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan melalui peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya, pendapatan dan kesejahteraan pembudi daya ikan, dan partisipasi masyakarat lokal, perlu ditetapkan kampung perikanan budidaya; c. bahwa untuk melaksanakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa pembangunan kampung perikanan budidaya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal, perlu mengatur kampung perikanan budidaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kampung Perikanan Budidaya; 2021, No. 1361 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.