a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi; b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1488 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.