a. bahwa guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan, perlu pedoman umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dan perkembangan kebutuhan pengaturan Tata Naskah Dinas, perlu melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. www.peraturan.go.id 2016, No.1889 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.