a. bahwa dalam rangka penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019; b. bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019, perlu menyusun perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 www.peraturan.go.id 2016, No.84 -2- tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.