a. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN- KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1487 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.