a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, perlu melimpahkan dan menugaskan sebagian urusan Pemerintah bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan; b. bahwa dalam pelaksanaan anggaran tahun 2015, terdapat daerah penerima anggaran tugas pembantuan yang menyatakan tidak sanggup melaksanakan kegiatan, serta menyebabkan pergeseran alokasi anggaran www.peraturan.go.id 2016, No.108 -2- antarsatuan kerja, antarwilayah, dan antarkewenangan, sehingga Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.