a. bahwa Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease merupakan wabah penyakit yang menyerang udang di beberapa negara dan belum ditemukan metode pengendaliannya sehingga dapat membahayakan budidaya udang di Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease, belum mampu menampung perkembangan upaya perlindungan usaha budidaya; 2014, No.1467 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.