a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu disusun perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan mengamanatkan penerapan perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.