a. bahwa penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013, belum sepenuhnya mampu memenuhi perkembangan kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan; 2014, No.1466 2 b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.