a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur penyelenggaraan serah simpan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.