a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan; www.peraturan.go.id 2017, No. 1261 -2- b. bahwa sehubungan adanya perubahan alokasi anggaran antar output kegiatan dan antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 guna pencapaian target kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.