a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan daya guna bangunan gedung di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu adanya pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa untuk mendukung kebijakan dan regulasi pemerintah tentang konservasi dan efisiensi energi perlu adanya pedoman penghematan pemakaian tenaga listrik dan air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.