a. bahwa dalam rangka melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan manusia, dipandang perlu mengatur larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan sesuai perkembangan pembudidayaan ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan 2014, No.1370 2 Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.