a. bahwa untuk melindungi daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714, perlu dilakukan larangan penangkapan ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.