a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menerjemahkan pengarusutamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan kelautan dan perikanan; b. bahwa dalam rangka efektivitas penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender, perlu Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.82 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.