a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan pendanaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu rencana kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.